Gadaikan 3 Motor Keluarga, Pria di Makassar Dipolisikan Ibu Kandung
Dalam sebuah insiden yang mengejutkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial MR dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri ke polisi. Ibu tersebut melaporkan anaknya karena diduga telah menggadaikan tiga unit sepeda motor milik keluarganya. Polisi yang langsung melakukan penyelidikan berhasil menangkap MR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Kamis (11/1), ibu korban membuat laporan di Polsek Mamajang terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh MR. Kapolsek Mamajang, AKP Ghafur Hidayat, mengungkapkan kejadian ini pada Kamis (18/1/2024) malam.
"Pelaku ditangkap di sekitar SMAN 3 Makassar. Tim kami langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan MR pada Jumat (12/1)," kata Ghafur.
Menurut penjelasan Ghafur, MR melakukan tindakan tersebut secara bertahap, menggadaikan motor keluarganya sejak Januari 2023 hingga Desember 2023. Tiga unit sepeda motor yang digadaikan meliputi motor Scoopy, motor Vario, dan sepeda motor listrik.
Kasus ini menunjukkan dampak serius dari tindak pidana dalam lingkup keluarga, di mana kepercayaan dan keterbukaan menjadi kunci penting. Polisi akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi peristiwa yang melibatkan MR dalam tindak pidana penggelapan ini.