iklan

Gegara Tidak Diberi Uang, Pria di Luwu Tega Racuni Istri dan Anak

Gegara Tidak Diberi Uang, Pria di Luwu Tega Racuni Istri dan Anak

Seorang pria berusia 48 tahun yang dikenal dengan inisial J di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah terlibat dalam tindakan yang sangat kejam dengan meracuni istri dan anak angkatnya. Kejadian tragis ini bermula dari ketidakpuasan pria tersebut karena sang istri enggan memberikan uang untuk memperbaiki motor.

Peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi di rumah pelaku yang terletak di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu, pada Kamis (18/1) sore. Sebanyak empat orang menjadi korban akibat aksi nekat pelaku.

Menurut Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan, yang diwawancarai wartawan pada Sabtu (20/1/2024) malam, korban-korban tersebut terdiri dari sepupu pelaku, anak angkat, dan orang tua istrinya alias mertua. Ryan menjelaskan bahwa aksi pelaku telah direncanakan, dimotivasi oleh kemarahan karena tuntutan uang sebesar Rp 1 juta untuk perbaikan motor tidak dipenuhi oleh istrinya.

"Pelaku jengkel karena minta uang untuk biaya perbaikan motor sebesar Rp 1 juta tidak dipenuhi," ungkap Ryan.

Pelaku kemudian melihat istrinya dan tiga anggota keluarganya berkumpul di rumah. Tanpa ampun, pelaku mencampurkan racun tikus ke dalam botol air minum yang disimpan di kulkas.

"Saat itu istrinya bersama tiga anggota keluarga dekatnya berkumpul di rumahnya," kata Ryan.

Salah satu korban kemudian mengambil botol air yang sudah dicampur dengan racun di dalam kulkas karena merasa haus. Air tersebut kemudian diminum oleh semua korban, menyebabkan mereka mengalami pusing, mual, dan muntah.

"Setelah minum air yang sudah dicampur racun tikus oleh pelaku, istri J dan tiga korban lainnya mengalami pusing, mual, dan muntah," jelas Ryan.

Keempat korban segera dilarikan ke puskesmas, dan untungnya, mereka berhasil diselamatkan.

"Keempat korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan berhasil diselamatkan," tambah Ryan.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu, pada Jumat (19/1) dini hari. Pelaku mengakui perbuatannya ketika diinterogasi oleh pihak berwajib.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 saset racun tikus, 1 botol mineral, dan 1 gelas air minum," ungkap Ryan.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kejadian ini memberikan pelajaran keras tentang dampak negatif dari penyelesaian masalah dengan tindakan kekerasan dan tidak bijaksana. Semoga kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih aman dan bijaksana.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel